Motor Naik Trotar, Dendanya Bikin Dompet Bolong!
Feders, maraknya pengguna sepeda motor yang melanggar masuk ke jalur pejalan kaki, saat ini mulai ditertibkan.
Salah satu caranya dengan memberikan hukuman berupa denda yang terbilang cukup lumayan besar, dijamin bisa bikin dompet bolong.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa gerakan untuk menegakan hukum.
"Kita sudah melakukan kegiatan mulai dari pre-emtiv, preventif dan penegakan hukum."
(BACA JUGA : Sah! Sirkuit Motegi Gelar MotoGP Lagi)
Lebih lanjut Budiyanto menambahkan bahwa kegiatan pre-emtiv yang dilakukan itu adalah pemberitahuan mengenai fungsi trotoar.
"Kita juga melakukan kegiatan penegakan hukum , kalau di situ ada rambu-rambunya kita masukan Pasal 287 UU Lalu Lintas," kata Budiyanto.
Hak pejalan kaki sudah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 pasal 131 ayat 1 yang berbunyi, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Untuk kewajiban pengguna jalan lain, pada pasar 106 ayat 2 ditegaskan, setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepada.
Saksi pidana untuk pelanggaran ini, sesuai dengan pasal 284 dan pasal 106 yat 2 adalah sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.