Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Lebaran ? Tenang Ada Toleransinya
Feders-Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara motor maupun mobil.
Adapun masa berlaku SIM 5 tahun sekali dan jika masa berlaku sudah habis, maka harus segera diperpanjang lagi supaya dapat digunakan secara sah.
Lalu bagaimana jika masa berlalu SIM Anda habis disaat libur lebaran 2019 ? Tenang saja, meski Satpas SIM libur ada toleransi yang diberikan.
Baca Juga- Tips Safety Riding, Ini Alasan Kenapa Pandangan Harus Jauh Ke Depan
Kabar tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar.
Dikatakan oleh Fahri, unit pelayanan SIM di wilayah DKI Jakarta diliburkan sejak 1 Juni sampai 9 Juni dan akan buka kembali secara normal mulai 10 Juni 2010.
Jadi bagi Anda yang masa berlaku SIMnya habis di saat libur lebaran tidak perlu khawatir, sebab pihak kepolisian memberikan toleransi untuk melakukan perpanjangan SIM pada tanggal 10 Juni .
Baca Juga- Mudik Aman dan Nyaman Pakai Motor, Ini Syaratnya
"Bagi pemilik SIM yang masa berlakukanya habis tanggal 1 sampai 9 Juni, kami berikan toleransi untuk melakukan perpanjangan sampai 10 Juni seperti biasanya, namun jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan sampai tanggal 18 Juni, maka pemilik SIM wajib mengikuti mekanisme penertbitan SIM baru sesuai dengan golongannya," jelas Fahri.