Perhatian Buat Para Ojol, Kalau Masih Mau Narik Jangan Berkerumun
Feders-Seperti yang kita ketahui Sejak 14 September 2020, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke dua.
Dalam PSBB jilid II ini Ojek Online (ojol) diperbolehkan membawa penumpang akan tetapi ada syarat yang harus dipatuhi selain tetap menerapkan protokol kesehatan juga tidak boleh berkerumun lebih dari 5 orang.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, salah satu perusahaan penyedia layanan aplikasi ojek online yakn Grab yakni teknologi geofencing yang bisa mendeteksi dan memberi peringatan kepada pengemudi Grab yang berkerumun jadi satu area.
Dengan teknologi tersebut, yang terdeteksi berkerumun, akan menerima peringatan melalui pesan teks atau pop-up di aplikasi mitra pengemudi mereka.
Adapun sangsi bagi pengemudi Ojol yang melanggar berupa penonaktifan akun mitra pengemudi selama 14 hari setelah peringatan pertama.
Grab juga telah memperkenalkan armada GrabProtect yang merupakan program keamanan dan kebersihan untuk memberikan standar kebersihan terbaik di industri ride-hailing melalui serangkaian fitur baru, peningkatan armada GrabCar Protect dan GrabBike Protect, serta pembaharuan aturan keamanan.(federaloil.co.id)
TAGS
Jakarta PSBB Lagi PSBB 2020 Jakarta PSBB Jilid II PSBB Jakarta Anies Baswedan Ojol Boleh Bawa Penumpang Selama PSBB grab bike
Artikel Lainnya

Rawat Komponen Ini Agar Konsumsi Bensin

Efek Mencampur Oktan BBM, Ternyata Tidak

Motor Tiba-Tiba Boros Bensin? Mungkin
Alasan Kenapa Risiko Kecelakaan

Sebaiknya Servis Berkala Motor Setiap

Cara Mengatasi Tarikan Motor Berat Saat

Perawatan Komponen Ini Sebelum Mudik
