Begini Cara Urus Surat Kendaraan Yang Terendam Banjir, Ternyata Mudah!
Federal Oil - Untuk Feders yang kehilangan surat-surat berharga kendaraan pasca banjir ada baiknya langung diurus.
Terlebih khusus untuk korban banjir, seperti kepengurusan STNK dan BPKB yang hilang Polda Metro Jaya akan mempermudah.
Hal itu disampaikan langsung Kepala Sub Bidang Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
"Kami berikan kemudahan waktu penyelesaian dengan catatan persyaratan lengkap," katanya.
Ia menambahkan untuk pembaruan karena BPKB atau STNK yang rusak, pemohon cukup melampirkan dokumen-dokumen tersebut.
Namun, bila hilang atau hanyut terbawa air bandang, menyertakan laporan dari kepolisian dan berita acara kronologis terkait banjir khususnya, yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
Hanya saja, terkait dengan biaya kepengurusannya tidak digratiskan.
"Tarif sesuai PNBP yang berlaku sesuai PP 60," ucapnya.
Berikut detail tarif penerbitan BPKB dan STNK berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 :
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Artikel Lainnya
_250_150.jpg)
Tampilan Baru Federal Matic 30, Bisa

Federal Oil™ Kembali Ungkap Oknum

Federal Oil™ Kembali Apresiasi

Hilangkan Kebiasaan Ini Agar Makin Irit
2_250_150.jpg)
Jangan Salah, Ini Keunggulan Federal

Mengapa Motor Matic Lebih Boros
Artikel Terkait

Raih Podium Ganda, Federal Oil™ Sambut

Dampak Buruk Penggunaan Oli Mesin Motor

Ban Motor Bocor Apakah Boleh Tetap
