Modifikasi Motor Kena Denda Rp 24 Juta, Ini Jawaban Kepolisian
Gonjang-ganjing tentang aturan baru yang ditetapkan Kepolisian mendapat respon beragam dari pengguna sepeda motor, utamanya para bikers penggila modifikasi yang telah memodifikasi tunggangan mereka.
Benar memang pihak Kepolisian akan menerapkan aturan mengenai modifikasi. Dan bagi bikers yang melanggar aturan ini akan dikenai denda maksimum sampai denga Rp 24 juta atau kurungan penjara selama satu tahun.
“Yang akan kami tilang jika modifikasi tidak sesuai dengan mekanisme. Yang dimaksud dengan mekanisme yang sesuai adalah rincian modifikasi yang dilakukan oleh pemodifikator harus diberitahu dan disetujui oleh pihak kepolisian. Karena ini menyangkut aspek keselamatan,” kata AKBP Budiyanto, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya seperti dikutip dari motorplus-online.com.
Nah jadi bila Feders telah melakukan modifikasi pada sepeda motor maka harus melaporkannya pada pihak Kepolisian agar tidak bertentangan dengan pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Artikel Lainnya

Cara Pilih Rute yang Tepat Saat Mudik
Tetap Jaga Emosi Saat Berkendara di
_250_150.jpg)
Apa Yang Terjadi Jika Motor Terlalu

Apa Itu Oksidasi Oli? Begini Penjelasan
2_250_150.jpg)
Sambut Tahun Baru Dengan Tiga Formulasi
1_250_150.jpg)
Federal Matic 40, Bikin Motor Tetap Irit
Cegah Motor Boros BBM Dengan Menggunakan
