Masih banyak Pengendara Menerobos Jalur Busway, Polisi Mulai Menindaknya
Banyak cara yang digunakan pihak kepolisian untuk mencegah pengendara motor maupun mobil masuk ke jalur Busway, mulai dari membuat pembatas tinggi sampai ancaman pidana dan denda yang cukup besar untuk para pelanggar.
Namun hal tersebut nampaknya tidak membuat jalur Busway steril dari kendaraan selain bus Transjakarta. Seperti yang terjadi pada Minggu, 13 Desember 2015 lalu di jalur khusus TransJakarta (koridor 8) Grogol.
Dari foto yang berhasil diambil oleh fotografer Dapurpacu.com, para pelanggar lalu lintas ini malah berusaha kabur dari hadangan polisi, bahkan ada salah seorang petugas yang hampir tertabrak.
Tapi kebaikan selalu berpihak pada kebenaran, pengendara tersebut akhirnya terjatuh dan polisi berhasil meringkusnya. Maraknya kecelakaan tejadi akibat aksi nekad pengendara menerobos ke jalur busway juga tidak membuat pengendara lain jera. Alasan menghindari kemacetan seringkali dilontarkan.
Larangan bagi pengendara yang menerobos busway telah diatur dalam, Pasal 2 ayat (7) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”), berbunyi; Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.
Ancaman pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pidana kurungan paling singkat 30 hari, dan paling lama 180 hari, atau denda paling sedikit Rp 5 juta, dan paling banyak Rp 50 juta.
Nah Feders, aksi pengendara diatas jangan ditiru ya.
Foto : www.dapurpacu.com
Artikel Lainnya

Kembali Raih Podium Ganda, Federal
_250_150.jpg)
Federal Matic 40, Buat Motor Makin Irit
1_250_150.jpg)
Pengguna Sepeda Motor Wajib Lakukan Ini

Jika Komponen Ini Rusak, Ternyata

Tarikan Responsif, Mesin Lebih Dingin,
Setelah Sunmori, Kunjungi Federal Oil™

Ragam Destinasi Wisata Jalur Selatan
