Tarif Tol Dalkot Naik 5 Desember 2013
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang Penyesuaian Tarif Tol Ruas Dalam Kota Jakarta. Itu dilakukan pada 28 November 2013.
Berdasarkan SK nomor 490/KPTS/M/2013 itu, ditetapkan penyesuaian tarif tol ruas Dalam Kota (Cawang-Tomang-Grogol-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit) Jakarta berlaku pada 5 Desember 2013 pukul 00.00.
Sebenarnya pemberlakuan ini sudah bisa dijalankan pada 11 Oktober lalu. Namun, saat itu Standar Pelayanan Minimal (SPM) belum terpenuhi utamanya pada sektor penerangan. Penyesuaian pun ditunda pihak operator hingga perbaikan tersebut rampung.
"Pemenuhan SPM menjadi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Dengan alasan tersebut, maka tol Dalam Kota tersebut yang seharusnya mengalami penyesuaian tarif pada 11 Oktober mengalami penundaan hingga 5 Desember mendatang,” kata Sumadilaga, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Semoga kenaikan tarif ini bisa mendapatkan feedback yang positif bagi pengguna jalan tol.