Beranda / Berita / Ini

Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Operasi Zebra 2016

Tanggal : , Penulis : adit

Ini Jenis Pelanggaran Yang Akan Ditindak Pada Operasi Zebra 2016

8. Pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

9. Tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

10. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.

11. Pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

12. Mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu.

13. Berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (federaloil.co.id)

Artikel Lainnya

Alex Marquez & Fabio Di
26 November 2023

Alex Marquez & Fabio Di

x Check if your product is genuine