Mau Tahu Daftar Denda Tilang Terbaru ? Lengkap Nih Feders
Untuk menertibkan para pengguna jalan raya dan memberi efek jera bagi pelanngar lalu lintas, pemerintah dalam hal ini pihak Kepolisian menetapkan tilang beserta hukuman dan dendanya.
Para pelanggar lalu lintas ini akan dikenai hukuman dan denda jika melanggat peraturan lalu lintas.
Berikut ini merupakan daftar denda tilang yang baru saja diberlakukan ;
1. Tidak ada STNK Rp 500.000
2. Tidak bawa SIM Rp 250.000
3. Tidak pakai helm Rp 250.000
4. Penumpang tidak pakai helm Rp 250.000
5. Tidak pakai seatbelt Rp 250.000
6. Melanggar lampu merah : - Mobil Rp 250.000 - Motor Rp 100.000
7. Tidak pasang segitiga penngaman saat mogok Rp 500.000
8. Pintu terbuka saat jalan Rp 250.000
9. Perlengkapan mobil kurang lengkap Rp 250.000
10. Melanggar TNBK Rp 500.000
11. Gunakan HP Rp 750.000
12. Tidak pakai spion dan klakson : Rp 250.000 (motor/mobil)
13. Melanggar rambu lalin Rp 500.000.
Tak hanya jumlah denda tilang yang diperbaharui, pihak Kepolisian pun mengumumkan bahwa jika terjadi penyuapan di lapangan dan terbukti, maka Polisi di lapangan dapat BONUS sebesar Rp 10 juta/1 orang dan si penyuap kena hukuman 10 tahun.
Nah Feders, selalu periksa syarat berkendara ketika akan melakukan perjalanan dan taati selalu peraturan lalu lintas. (federaloi.co.id)
Source : www.motorplus-online.com
Foto : www.polri.go.id