Merokok Sambil Berkendara, Siap-Siap Kena Tilang
Feders-Bagi anda seorang perokok kini mesti makin hati-hati menyalurkan aktivitasnya. Masalahnya, selain adanya kawasan anti rokok, kini ada aturan yang melarang merokok ketika mengendarai kendaraan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
Baca Juga
- Daftar Harga Motor Sport 150cc Terbaru
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang.
Peraturan ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, ‘SOP’. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ,” kata Dedi.
Baca Juga
- Tips Lakukan Pengereman Aman, Ala Polwan
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
“Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal,” ujar Dedi.(federaloil.co.id)
TAGS
merokok ditilang merokok sambil naik motor ditilang naik motor sambil meroko di tilang merokok sambil berkendara ditilang